Rabu, 10 November 2010

Tentang UKS




Pengertian UKS :
UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat dan bersih bagi peserta didik baik di sekolah maupun di masyarakat.
Dasar Pelaksanaan UKS :
  1. Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang – undang nomor 23 tahun 1992 tentang Pokok – pokok Kesehatan.
  3. Keputusan bersama Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri No. 1 / U / SKB / 2003, NO. 1067 / Menkes / SKB / VII / 2003, No. MA / 230 A / 2003, NO. 26 tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
  4. Keputusan bersama Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri No. 2/ U / SKB / 2003, No, 1068 / Menkes / SKB / VII / 2003, No.MA / 230 B / 2003, No.4415 -404 Tahun 2003, tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah.
  5. Keputusan Walikota Malang tanggal 9 agustus 2005 No. 183 tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Kota Malang.
  6. Instruksi Walikota Malang tanggal 19 September 2005 No.3 Tahun 2005 tentang Kawasan Bebas Rokok di lingkungan Pendidikan.
Indikator UKS :
Terciptanya kondisi lingkungan yang kondusif yang terbebas dari :
  1. Bebas polusi
  2. Bebas rokok
  3. Tersedia air bersih
  4. Sarana sanitasi yang memadai
  5. Ruang belajar yang bersih dan sehat
Visi Dan Misi UKS
Visi : Sekolah sehat, aman, dan bersih
Misi :
  1. Pemantapan organisasi UKS
  2. Membentuk kemandirian anak didik serta seluruh masyarakat sekolah untuk hidup sehat.
  3. Meningkatkan jangkauan dan kualitas upaya pelayanan kesehatan secara bertahap dan merata.
  4. Menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan aman agar dapat mendukung proses belajar mengajar.
Sasaran Pembinaan UKS :
  1. Peserta didik.
  2. Pembina teknis ( guru dan petugas kesehatan )
  3. Pembina non teknis ( pengelola pendidikan, karyawan sekolah )
  4. Sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan kesehatan
  5. Lingkungan ( lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat lingkungan sekolah )

Trias UKS
-         Trias UKS adalah 3 program pokok dalam pembinaan dan
pengembangan UKS meliputi :
  1. Pendidikan Kesehatan.
  2. Pelayanan Kesehatan.
  3. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat.
-         Pendukung pelaksanaan tiga program tersebut meliputi :
  1. Ketenagaan
  2. Pendanaan.
  3. Sarana Prasarana
  4. Penelitian dan pengembangan.
Persyaratan Sekolah UKS :
  1. Mempunyai SK Tim Pelaksana UKS dari Kepala Sekolah.
  2. Mempunyai guru yang telah ditatar UKS.
  3. Mempunyai ruang UKS.
  4. Mempunyai KKR yang sudah ditatar minimal 10% dari jumlah siswa.
  5. Tri Program UKS dilaksanakan di Sekolah dalam kehidupan sehari – hari.
Yang Terlibat dalam pelaksanaan UKS di Sekolah :
  1. Kepala Sekolah.
  2. Guru.
  3. Peserta didik.
  4. Pegawai Sekolah.
  5. Komite Sekolah.
  6. Masyarakat.
Tugas Tim Pelaksana UKS :
  1. Melaksanakan Tiga Program Pokok UKS yang terdiri dari pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan Sekolah Sehat sesuai ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh pembina UKS.
  2. Menjalin kerjasama dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS.
  3. Menyusun program, melaksanakan penilaian / evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan
  4. Melaksanakan ketatausahaan Tim Pelaksana UKS Sekolah.
Keanggotaan Tim Pelaksana UKS :
Keanggotaan terdiri dari unsur pemerintah desa / kelurahan, Kepala sekolah, Guru, Pamong Belajar, OSIS, Puskesmas, Orang Tua Murid, serta unsur yang relevan.
Penetapan Keanggotaan Tim Pelaksana UKS
Keanggotaan Tim Pelaksana UKS di sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Delapan ( 8 ) GOL UKS
Generasi muda harus terbebas dari :
  1. Kebakalan remaja.
  2. Bahaya rokok.
  3. Narkoba.
  4. HIV / AIDS.
  5. Kehamilan pra nikah.
  6. Kecacingan.
  7. Anemia.
  8. Hepatitis B.
Pelaksanaan 9 K di Sekolah
Pelaksanaan 9 K di sekolah meliputi :
  1. Keamanan.
  2. Kebersihan.
  3. Ketertiban.
  4. Keindahan.
  5. Kekeluargaan.
  6. Kerindangan.
  7. Kesehatan.
  8. Keteladanan.
  9. Keterbukaan.
Kantin UKS
Pengertian kantin UKS :
Kantin UKS adalah tempat untuk berjualan kue dan makanan yang memenuhi persyaratan kesehatan di sekolah.
Paradigma Kantin UKS :
Anak datang ke kantin UKS, tidak sekedar jajan, tetapi belajar gizi.
Guru UKS :
  1. Melaksanakan Trias UKS
  2. Mengukur TB,BB,KMS, Ketajaman mata
  3. Administrasi
  4. Meng – UKS – kan guru yang lain
  5. Penyebarluasan informasi masyarakat radius 500 meter.
  6. Mengkader Tiwisada / KKR
  7. Membuat laporan tribulan, semester, dan tahunan.
Health Promoting School ( HPS )
Pengertian HPS :
HPS mengandung pengertian bahwa sekolah harus menjadi suatu tempat yang dapat meningkatkan / mempromosikan derajat kesehatan peserta didik dan masyarakat sekolahnya.
Tujuh ( 7 ) ciri utama Sekolah Mempromosikan Kesehatan :
1.  Melibatkan semua pihak melaksanakan UKS ( peserta didik, Komite  Sekolah, tokoh masyarakat, LSM dan organisasi di masyarakat )
2. Menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, meliputi :
  • Sanitasi dan air yang cukup.
  • Bebas dari segala macam bentuk kekerasan
  • Bebas dari pengaruh negatif dan penyalahgunaan obat berbahaya.
  • Suasana yang mempedulikan pola asuh, rasa hormat, dan percaya diri.
  • Pekarangan sekolah yang aman
  • Dukungan masyarakat sepenuhnya.
3.       Memberikan pendidikan kesehatan dengan :
  • Kurikulum yang mampu meningkatkan sikap dan perilaku peserta didik yang positif terhadap kesehatan, serta dapat mengembangkan fisik, mental, dan sosial.
  • Memperhatikan pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk guru maupun orang tua.
  • Penjaringan, diagnose diri, pemantauan, imunisasi, pengobatan sederhana.
  • Kerja sama dengan Puskesmas.
  • Adanya program – program makanan bergizi dengan memperhatikan keamanan makanan.
  • Kebijakan yang didukung oleh staf sekolah untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang dapat menciptakan lingkungan psikososial yang sehat bagi seluruh masyarakat sekolah
  • Kebijakan – kebijakan dalam memberikan pelayanan yang adil untuk seluruh siswa.
  • Kebijakan dalam masalah rokok, penyalahgunaan narkoba, obat berbahaya, alkohol serta pencegahan segala bentuk kekerasan / pelecehan
4. Memberikan akses kesempatan untuk dilaksanakan pelayanan kesehatan sekolah
5. Menerapkan kebijakan – kebijakan dan upaya – upaya di sekolah untuk mempromosikan / meningkatkan kesehatan yaitu :
6. Bekerja keras untuk ikut atau berperan serta meningkatkan kesehatan masyarakat dengan memperhatikan masalah kesehatan masyarakat yang terjadi.
7. Tersedianya warung / kantin sekolah yang memenuhi persyaratan kesehatan antara lain :
  • Warung / kantin sekolah selalu dalam kondisi yang bersih ( hygienis )
  • Letaknya minimal 10m dari kamar mandi / WC dan tempat pembuangan sampah.
  • Tidak enjual makanan yang mengandung bahan pewarna dan pengawet.
  • Tersedia tempat cuci tangan dengan air mengalir, dilengkapi sabun dan handuk
  • Peran sewrta aktif dari k ader, gutu, petugas kesehatan dan organisasi masyarakat.
  • Pusat penyuluhan
  • Tersedia poster dan leaflet
  • Pusat penelitian.
UKS adalah Power
Bagaimana sekolah dapat menggerakan, menggunakan kekuatan organisasinya secara optimal untuk dapat meningkatkan kesehatan sekolahnya.
Sembilan ( 9 ) Etos Kerja :
  1. Bekerja itu suci
  • Bekerja adlah panggilanku
  • Maka saya harus bekerja dengan benar
2.  Bekerja itu sehat
  • Bekerja merupakan aktualisasiku
  • Maka saya harus bekerja keras.
3.   Bekerja itu rahmat
  • Bekerja itu merupakan terima kasihku
  • Maka saya harus bekerja dengan tulus.
4.  Bekerja itu amanah
  • Bekerja itu merupakan tanggungjawabku
  • Maka saya dalam bekerja harus tuntas.
5.   Bekerja itu seni
  • Bekerja adalah kesukaanku
  • Maka dalam bekerja saya harus kreatif
6.   Bekerja itu ibadah
  • Bekerja merupakan pengabdianku
  • Maka dalam bekerja saya harus serius
7.   Bekerja itu mulia
  • Bekerja itu merupakan pelayananku
  • Maka dalam bekerja saya harus sempurna
8.   Bekerja itu Anugerah
  • Bekerja itu adlah kehidupanku
  • Maka saya harus hebat dalam bekerja
9.   Bekerja itu kehormatan
  • Bekerja itu merupakan kewajibanku
  • Maka saya harus unggul dalam bekerja
Biaya Pembinaan dan Pengembangan UKS :
  1. APBN
  2. APBD
  3. APBS
  4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar