Rabu, 10 November 2010

Arti logo UKS


ARTI LOGO  UKS
Logo Tim pembina UKS,terdiri atas segitiga sama sisi.Di dalam segitiga tersebut  terdapat sebuah lingkaran yang menyinggung ketiga segitiga itu. Dalam lingkaran tertulis UKS ( singkatan dari Usaha Kesehatan Sekolah )Yang di tulis mendatar dan vertikal dengan huruf K terletak di tengah-tengah.
Segitiga sama sisi melambangkan lingkaran yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan seorang anak yaitu lingkungan keluarga,sekolah dan masyarakat.
           Disamping itu segitiga juga sekaligus melambangkan Trias UKS yaitu pendidikan kesehatan,Pelayanan kesehatan dan Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat. Lingkaran yang terdapat didalam segitiga melambangkanketerpaduan dan kegotong – royongan dalam melaksanakan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Singkatan UKS, yang sedemikian rupa, yaitu mendatar dan vertical melambangkan bahwa Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah usaha yang berkesinambungan yang tiada henti-hentinya,diberikan kepada semua jenis tingkat pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK) Sampai ketingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

lyric Mars UKS


Satukan langkah menggapai cita
Usaha Kesehatan Sekolah
Kebersihan diri dan lingkungan dijaga
Buang segala sampah pada tempatnya

Berolahraga dengan teratur
Berbadan sehat dan berbudu luhur
Demi menatap masa depan bangsa
Galakan UKS sepanjang masa

Tri Program UKS jadi landasan
Pendidikan kesehatan dilaksanakan
Pelayanan kesehatan kita terapkan
Lingkungan sekolah sehat ayo diwujudkan

UKS ku bukan siswa cerdas kuat
Berjiwa tangguh bergaya hidup sehat
Sikap hormat pada guru dan orang tua
Beriman dan cinta sesama kita

Tentang UKS




Pengertian UKS :
UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat dan bersih bagi peserta didik baik di sekolah maupun di masyarakat.
Dasar Pelaksanaan UKS :
  1. Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang – undang nomor 23 tahun 1992 tentang Pokok – pokok Kesehatan.
  3. Keputusan bersama Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri No. 1 / U / SKB / 2003, NO. 1067 / Menkes / SKB / VII / 2003, No. MA / 230 A / 2003, NO. 26 tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
  4. Keputusan bersama Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri No. 2/ U / SKB / 2003, No, 1068 / Menkes / SKB / VII / 2003, No.MA / 230 B / 2003, No.4415 -404 Tahun 2003, tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah.
  5. Keputusan Walikota Malang tanggal 9 agustus 2005 No. 183 tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Kota Malang.
  6. Instruksi Walikota Malang tanggal 19 September 2005 No.3 Tahun 2005 tentang Kawasan Bebas Rokok di lingkungan Pendidikan.
Indikator UKS :
Terciptanya kondisi lingkungan yang kondusif yang terbebas dari :
  1. Bebas polusi
  2. Bebas rokok
  3. Tersedia air bersih
  4. Sarana sanitasi yang memadai
  5. Ruang belajar yang bersih dan sehat
Visi Dan Misi UKS
Visi : Sekolah sehat, aman, dan bersih
Misi :
  1. Pemantapan organisasi UKS
  2. Membentuk kemandirian anak didik serta seluruh masyarakat sekolah untuk hidup sehat.
  3. Meningkatkan jangkauan dan kualitas upaya pelayanan kesehatan secara bertahap dan merata.
  4. Menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan aman agar dapat mendukung proses belajar mengajar.
Sasaran Pembinaan UKS :
  1. Peserta didik.
  2. Pembina teknis ( guru dan petugas kesehatan )
  3. Pembina non teknis ( pengelola pendidikan, karyawan sekolah )
  4. Sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan kesehatan
  5. Lingkungan ( lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat lingkungan sekolah )

Trias UKS
-         Trias UKS adalah 3 program pokok dalam pembinaan dan
pengembangan UKS meliputi :
  1. Pendidikan Kesehatan.
  2. Pelayanan Kesehatan.
  3. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat.
-         Pendukung pelaksanaan tiga program tersebut meliputi :
  1. Ketenagaan
  2. Pendanaan.
  3. Sarana Prasarana
  4. Penelitian dan pengembangan.
Persyaratan Sekolah UKS :
  1. Mempunyai SK Tim Pelaksana UKS dari Kepala Sekolah.
  2. Mempunyai guru yang telah ditatar UKS.
  3. Mempunyai ruang UKS.
  4. Mempunyai KKR yang sudah ditatar minimal 10% dari jumlah siswa.
  5. Tri Program UKS dilaksanakan di Sekolah dalam kehidupan sehari – hari.
Yang Terlibat dalam pelaksanaan UKS di Sekolah :
  1. Kepala Sekolah.
  2. Guru.
  3. Peserta didik.
  4. Pegawai Sekolah.
  5. Komite Sekolah.
  6. Masyarakat.
Tugas Tim Pelaksana UKS :
  1. Melaksanakan Tiga Program Pokok UKS yang terdiri dari pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan Sekolah Sehat sesuai ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh pembina UKS.
  2. Menjalin kerjasama dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS.
  3. Menyusun program, melaksanakan penilaian / evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan
  4. Melaksanakan ketatausahaan Tim Pelaksana UKS Sekolah.
Keanggotaan Tim Pelaksana UKS :
Keanggotaan terdiri dari unsur pemerintah desa / kelurahan, Kepala sekolah, Guru, Pamong Belajar, OSIS, Puskesmas, Orang Tua Murid, serta unsur yang relevan.
Penetapan Keanggotaan Tim Pelaksana UKS
Keanggotaan Tim Pelaksana UKS di sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Delapan ( 8 ) GOL UKS
Generasi muda harus terbebas dari :
  1. Kebakalan remaja.
  2. Bahaya rokok.
  3. Narkoba.
  4. HIV / AIDS.
  5. Kehamilan pra nikah.
  6. Kecacingan.
  7. Anemia.
  8. Hepatitis B.
Pelaksanaan 9 K di Sekolah
Pelaksanaan 9 K di sekolah meliputi :
  1. Keamanan.
  2. Kebersihan.
  3. Ketertiban.
  4. Keindahan.
  5. Kekeluargaan.
  6. Kerindangan.
  7. Kesehatan.
  8. Keteladanan.
  9. Keterbukaan.
Kantin UKS
Pengertian kantin UKS :
Kantin UKS adalah tempat untuk berjualan kue dan makanan yang memenuhi persyaratan kesehatan di sekolah.
Paradigma Kantin UKS :
Anak datang ke kantin UKS, tidak sekedar jajan, tetapi belajar gizi.
Guru UKS :
  1. Melaksanakan Trias UKS
  2. Mengukur TB,BB,KMS, Ketajaman mata
  3. Administrasi
  4. Meng – UKS – kan guru yang lain
  5. Penyebarluasan informasi masyarakat radius 500 meter.
  6. Mengkader Tiwisada / KKR
  7. Membuat laporan tribulan, semester, dan tahunan.
Health Promoting School ( HPS )
Pengertian HPS :
HPS mengandung pengertian bahwa sekolah harus menjadi suatu tempat yang dapat meningkatkan / mempromosikan derajat kesehatan peserta didik dan masyarakat sekolahnya.
Tujuh ( 7 ) ciri utama Sekolah Mempromosikan Kesehatan :
1.  Melibatkan semua pihak melaksanakan UKS ( peserta didik, Komite  Sekolah, tokoh masyarakat, LSM dan organisasi di masyarakat )
2. Menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, meliputi :
  • Sanitasi dan air yang cukup.
  • Bebas dari segala macam bentuk kekerasan
  • Bebas dari pengaruh negatif dan penyalahgunaan obat berbahaya.
  • Suasana yang mempedulikan pola asuh, rasa hormat, dan percaya diri.
  • Pekarangan sekolah yang aman
  • Dukungan masyarakat sepenuhnya.
3.       Memberikan pendidikan kesehatan dengan :
  • Kurikulum yang mampu meningkatkan sikap dan perilaku peserta didik yang positif terhadap kesehatan, serta dapat mengembangkan fisik, mental, dan sosial.
  • Memperhatikan pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk guru maupun orang tua.
  • Penjaringan, diagnose diri, pemantauan, imunisasi, pengobatan sederhana.
  • Kerja sama dengan Puskesmas.
  • Adanya program – program makanan bergizi dengan memperhatikan keamanan makanan.
  • Kebijakan yang didukung oleh staf sekolah untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang dapat menciptakan lingkungan psikososial yang sehat bagi seluruh masyarakat sekolah
  • Kebijakan – kebijakan dalam memberikan pelayanan yang adil untuk seluruh siswa.
  • Kebijakan dalam masalah rokok, penyalahgunaan narkoba, obat berbahaya, alkohol serta pencegahan segala bentuk kekerasan / pelecehan
4. Memberikan akses kesempatan untuk dilaksanakan pelayanan kesehatan sekolah
5. Menerapkan kebijakan – kebijakan dan upaya – upaya di sekolah untuk mempromosikan / meningkatkan kesehatan yaitu :
6. Bekerja keras untuk ikut atau berperan serta meningkatkan kesehatan masyarakat dengan memperhatikan masalah kesehatan masyarakat yang terjadi.
7. Tersedianya warung / kantin sekolah yang memenuhi persyaratan kesehatan antara lain :
  • Warung / kantin sekolah selalu dalam kondisi yang bersih ( hygienis )
  • Letaknya minimal 10m dari kamar mandi / WC dan tempat pembuangan sampah.
  • Tidak enjual makanan yang mengandung bahan pewarna dan pengawet.
  • Tersedia tempat cuci tangan dengan air mengalir, dilengkapi sabun dan handuk
  • Peran sewrta aktif dari k ader, gutu, petugas kesehatan dan organisasi masyarakat.
  • Pusat penyuluhan
  • Tersedia poster dan leaflet
  • Pusat penelitian.
UKS adalah Power
Bagaimana sekolah dapat menggerakan, menggunakan kekuatan organisasinya secara optimal untuk dapat meningkatkan kesehatan sekolahnya.
Sembilan ( 9 ) Etos Kerja :
  1. Bekerja itu suci
  • Bekerja adlah panggilanku
  • Maka saya harus bekerja dengan benar
2.  Bekerja itu sehat
  • Bekerja merupakan aktualisasiku
  • Maka saya harus bekerja keras.
3.   Bekerja itu rahmat
  • Bekerja itu merupakan terima kasihku
  • Maka saya harus bekerja dengan tulus.
4.  Bekerja itu amanah
  • Bekerja itu merupakan tanggungjawabku
  • Maka saya dalam bekerja harus tuntas.
5.   Bekerja itu seni
  • Bekerja adalah kesukaanku
  • Maka dalam bekerja saya harus kreatif
6.   Bekerja itu ibadah
  • Bekerja merupakan pengabdianku
  • Maka dalam bekerja saya harus serius
7.   Bekerja itu mulia
  • Bekerja itu merupakan pelayananku
  • Maka dalam bekerja saya harus sempurna
8.   Bekerja itu Anugerah
  • Bekerja itu adlah kehidupanku
  • Maka saya harus hebat dalam bekerja
9.   Bekerja itu kehormatan
  • Bekerja itu merupakan kewajibanku
  • Maka saya harus unggul dalam bekerja
Biaya Pembinaan dan Pengembangan UKS :
  1. APBN
  2. APBD
  3. APBS
  4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Latar belakang UKS


      Dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta kualitas kehidupan keluarga, masyarakat dan bangsa, anak merupakan prioritas pembangunan nasional, pembangunan anak dimulai sejak dalam kandungan dan diarahkan pada peningkatan kesehatan ibu dan anak, mempertinggi mutu gizi, menjaga ketentraman keluarga dan kebutuhan dasar keluarga.
      Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perilaku anak menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial” (pasal 8). Selanjutnya dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (pasal 1, butir 4)
      SMP Negeri 2 Tanah Grogot Merupakan salah satu bentuk pendidikan lanjutan yang berada pada jalur pendidikan formal. Pembinaan anak diupayakan terutama dengan meningkatkan kesehatan pembinaan perilaku kehidupan beragama dan berbudi pekerti yang luhur, memberikan kesempatan untuk bersosialisasi antara teman dan lingkungannya, serta menumbuhkan kesadaran akan hidup sehat dan hidup bermasyarakat. Perilaku hidup bersih dan sehat harus dibiasakan dan ditanamkan pada anak sejak usia dini.Di SMP Negeri 2 Tanah Grogot kegiatan ini diwujudkan dalam pelaksanan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan dilaksanakannya kegiatan UKS, diharapkan agar anak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dengan nyaman serta dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan tahap perkembangannya, sehingga terbentuk menjadi pribadi-pribadi yang sehat, berkualitas, yang tidak lain merupakan investasi bangsa dan negara.